loading…
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan saat menghadiri penutupan Kongres VI Partai Demokrat di Jakarta, Selasa (25/2/2025). FOTO/ARIF JULIANTO
Sebagai contoh, dalam pidato pelantikan pada Oktober 2024, Prabowo secara eksplisit menyatakan, “Pemerintahan saya tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apapun.”
Narasi ini kemudian diperkuat dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Internal Pemerintah pada November 2024, di mana Presiden menegaskan, pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Dari sudut pandang komunikasi politik, konsistensi narasi ini berperan penting dalam membentuk ekspektasi publik dan membangun legitimasi kebijakan antikorupsi. Dengan secara berulang menyampaikan pesan serupa di berbagai forum, Prabowo berhasil memposisikan dirinya sebagai pemimpin yang memiliki komitmen kuat dalam penegakan hukum,” kata Ridwan, Minggu (2/3/2025).
Hal ini telah berkontribusi pada terbentuknya persepsi positif masyarakat terhadap keseriusan pemerintah dalam reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi. Langkah-langkah awal yang diambil dalam penegakan hukum terhadap pelaku korupsi berfungsi sebagai simbol politik yang kuat dari komitmen pemerintahan Prabowo.
Tindakan tegas terhadap kasus-kasus korupsi berprofil tinggi menjadi pesan yang jelas kepada publik dan elit politik bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik koruptif.
Sikap ini dipertegas dengan pernyataan Prabowo dalam Rapat Kabinet Terbatas pada Desember 2024, di mana beliau tegas menyatakan,
“Saya tidak akan ragu untuk mencopot jabatan siapa pun, termasuk menteri, yang terbukti menyalahgunakan anggaran negara” katanya.
Pendekatan komunikasi yang tegas ini telah menimbulkan efek jera yang signifikan di kalangan birokrasi. Data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menunjukkan penurunan sebesar 15% pada indikator potensi korupsi di lingkungan pemerintahan dalam tiga bulan pertama kepemimpinan Prabowo.
“Ketegasan ini juga tercermin dalam instruksi presiden kepada seluruh kepala daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Ridwan.