loading…
Sebanyak 16 daerah menyatakan tidak sanggup menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 karena keterbatasan anggaran yang dimiliki. FOTO/DOK.SINDOnews
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengingatkan keputusan MK terkait Pemungutan Suara Ulang harus dilaksanakan. Pasalnya, kata dia, putusan MK bersifat akhir dan mengikat.
“Sehingga perintah untuk dilakukan pemungutan suara ulang oleh penyelenggara pemilu dan/atau rekapitulasi suara ulang bersifat imperatif untuk dilaksanakan,” kata Irawan saat dihubungi, Minggu (2/3/2025).
Menurut Irawan, anggaran pelaksanaan PSU Pilkada 2024 dibebankan pada APBD. Namun, katanya, APBN bisa digunakan bila anggaran APBD kurang.
“Setahu saya penyusunan anggaran dan program pemilihan telah disusun mengantisipasi adanya pemungutan, penghitungan dan/atau rekapitulasi suara ulang karena adanya perintah MK,” ucapnya.
“Jika memang APBD tidak bisa, alternatifnya kita gunakan mekanisme pembiayaan yang bersumber dari APBN,” kata Irawan.
Di sisi lain, ia menilai, pelaksanaan PSU bagi daerah yang kurang dana bisa dibantu oleh Pemerintah Pusat. Salah satunya, kata dia, melalui dana hibah Transfer Treasury Deposit Facility (TDF), dana bagi hasil dan dana alokasi umum (DAU) pada tahun anggaran berikutnya.
“Dengan membayarkan hibah melalui Transfer Treasury Deposit Facility (uang yang disimpan pemda), dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran berikutnya. Ini menjadi konsekuensi dari adanya pemilihan ulang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan ada 24 daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar PSU Pilkada 2024. Dari jumlah itu, terdapat 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU lantaran keterbatasan anggaran. Hal itu diungkap Ribka saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024).
Sebanyak 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU yakni Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang.
Kemudian Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutoung, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, serta Kota Sabang.
(abd)