loading…
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). Foto/Felldy Utama
“Standing kami jelas menolak adanya proses pembahasan di dua RUU tersebut, karena kami menilai substansi yang kemudian dibahas atau kemudian diatur lebih lanjut dalam undang-undang revisi itu tidak mampu menjawab persoalan kultural di institusi baik TNI maupun Polri,” kata Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Terkait revisi UU Polri, KontraS menolak pengaturan penambahan wewenang intelijen dan keamanan oleh Polri yang membuat Intelkam Polri dapat melakukan penggalangan. “Itu berpotensi bertabrakan dengan kewenangan yang dimiliki badan intelijen negara atau kemudian mengenai perihal penggalangan,” ujarnya.
Sementara terkait revisi UU TNI, KontraS menolak upaya perluasan jabatan sipil untuk diduduki oleh prajurit aktif TNI. “Hal ini kami menilai sangat bermasalah dan berpotensi mengembalikan pemerintahan pada rezim orde baru atau rezim Soeharto selama 32 tahun,” tuturnya.
KontraS juga mengkritisi DPR yang kurang melibatkan secara aktif masyarakat maupun ahli dalam membahas revisi UU TNI dan Polri. KontraS mengambil posisi tidak ingin dilibatkan oleh DPR apabila hanya menjadi stempel agar revisi undang-undang dilanjutkan.
KontraS tetap meminta DPR menghentikan proses pembahasan revisi dua undang-undang tersebut. “Standing kami sepanjang substansinya kemudian tidak menjawab persoalan reformasi sektor keamanan namun justru tambah kewenangan, mengurangi kontrol dan pengawasan terhadap institusi militer, kami meminta untuk dihentikan,” pungkasnya.
(rca)