loading…
Fakta Nikita Mirzani resmi ditahan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan, menarik perhatian. Foto/ MPI
Nikita Mirzani dan Mail langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (4/3/2025) pada pukul 10.00-18.00 WIB.
Fakta Nikita Mirzani Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan fakta-fakta penahanan Nikita Mirzana, di mana pihak penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kepada sang aktris.
“Penahanan ini untuk alasan objektifnya, ada bukti yang cukup, adanya beberapa alat bukti, dan ada barang bukti, kemudian penyidik juga punya pertimbangan yang subjektif,” kata Ade Ary di kantornya hari ini.
Dakta dari kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sebanyak 16 saksi atas laporan tersebut.
“Barang buktinya ada dokumen atau surat, ada sembilan dokumen, pernah kami jelaskan sebelumnya. Ada sembilan dokumen, kemudian ada barang bukti digital, ada flash disk, dan juga handphone. Kemudian ada juga barang bukti hasil ekstraksi barang digital, dan juga dilakukan pengambilan keterangan lima ahli dalam proses ini,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ade Ary juga menjelaskan nasib dua terlapor lain dalam kasus tersebut yakni dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif (Doktif). Terhadap keduanya, kata Ade Ary, penyidik masih melakukan pendalaman sebelum menaikan status hukum mereka.
“Nanti kami pastikan kepada penyidik, karena proses penyidikan ini tidak boleh berandai-andai. Jadi dalam proses penahanan ini, penyidik terus melakukan pendalaman, pengumpulan fakta-fakta lagi, pelengkapan berkas perkara, ya jadi kami sebagai humas tidak dapat berandai-andai,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama atas kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Tak hanya pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani dan kawan-kawan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(tdy)