Ekonomi

Jual Emas Antam Apakah Kena Pajak? Ini Aturan dan Hitungannya

×

Jual Emas Antam Apakah Kena Pajak? Ini Aturan dan Hitungannya

Sebarkan artikel ini



loading…

Pajak penjualan emas batangan Antam. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Penjualan emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sering menimbulkan pertanyaan terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh penjual. Aturan pajak yang berlaku berbeda-beda tergantung pada status penjual dan jenis transaksi yang dilakukan.

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, penjualan emas batangan oleh individu atau konsumen akhir kepada Antam atau toko emas tidak dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pihak pembeli. Konsumen yang bukan pelaku usaha tidak akan dipotong pajak langsung saat menjual emas batangan.

Sebaliknya, PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual wajib dipungut jika penjual merupakan pedagang atau badan usaha yang bergerak di bidang emas batangan. Pajak ini bersifat tidak final dan harus dilaporkan serta disetorkan oleh pelaku usaha.

“Pemungutan PPh Pasal 22 hanya berlaku untuk penjual yang merupakan badan usaha atau pedagang emas, bukan untuk konsumen akhir,” terang DJP dikutip dari laman resmi, Selasa (20/5).

Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Lagi Rp23.000 per Gram, Waktunya Beli?



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor