Politik

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

×

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini



loading…

JPU mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi komoditas timah. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis , terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno mengatakan, pihaknya juga mengajukan banding untuk terdakwa lain dalam kasus tersebut. Mereka Salah Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

“Pada hari ini Jumat, 27 Desember 2024, Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk 2015 sampai 2022, menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menyatakan upaya hukum Banding Perkara,” kata Sutikno, Jumat (27/12/2024).

Adapun, JPU menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Namun, hakim memvonis Harvey 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Kemudian, JPU menuntut Suwito Gunawan 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun. Namun, Suwito divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Lalu Robert Indarto dituntut 14 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Namun vonisnya lebih ringan yakni, 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Kemudian, tuntutan JPU kepada Reza Andriansyah 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Namun dia divonis lebih rendah, yaitu 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 3 bulan.

Selain itu, JPU menuntut Suparta 14 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun. Namun vonisnya lebih ringan dari tuntutan, yakni 8 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

(cip)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

panduan spesial mahjong ways 2trick scatter mahjong ways 2akun mahjong pro thailandtrik jitu olympus banjir x1000taktik mahjong ways 2 cetak scatterapk pragmatic rtp tinggipeluang kemenangan terbesar mahjong waystrik ampuh banjir scatter mahjong waysrekomendasi game pragmatic server filipinasweet bonanza mudah menangpg soft banjir wild mahjong wayspetualangan mahjong ways 2akun vip mahjong wayshasilkan scatter mahjong ways 2rtp mahjong ways2 scatter hitamwede mahjong ways jackpotbocoran rtp pg soft profithasil panen scatter mahjongrtp mahjong ways suksesapk cheat mahjong ways ampuhfree spin konek mahjong ways 2mahjong ways durasi lamaslot gacorslot demokaisar89