Politik

Pakar Hukum Pidana Nilai Vonis Budi Said 15 Tahun Penjara Sudah Tepat

×

Pakar Hukum Pidana Nilai Vonis Budi Said 15 Tahun Penjara Sudah Tepat

Sebarkan artikel ini



loading…

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis crazy rich Surabaya Budi Said dengan hukuman 15 tahun penjara. Terdakwa kasus korupsi jual beli emas PT Antam itu juga dihukum denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis crazy rich Surabaya Budi Said dengan hukuman pidana 15 tahun penjara. Terdakwa kasus korupsi jual beli emas PT Antam itu juga dihukum denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Budi Said juga dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35 miliar sebagai pengganti kerugian negara.

Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar menilai putusan hakim atas Budi Said dalam kasus korupsi jual beli emas PT Antam seberat 1,1 ton itu sudah tepat.

“Dari sudut hukum pidana, putusan hakim terhadap Budi Said itu sudah wajar, karena dalam hukum pidana dikenal faktor-faktor yang dapat memberatkan dan meringankan,” ujar Fikar di Jakarta, Sabtu (28/12/2024).

Dalam kasus-kasus tertentu dengan berbagai pertimbangan yang dimiliki, seorang hakim tidak hanya bisa mengeluarkan putusan yang meringankan dan memberatkan, tetapi juga bisa menghapuskan hukuman.

Karena itu, Fikar menilai hakim yang menyidangkan kasus Budi Said sudah memiliki pertimbangan-pertimbangan yang matang dalam mengeluarkan sebuah putusan. Apalagi hal ini menyangkut kasus korupsi di dunia pertambangan.

“Kalau lihat ini adalah perkara korupsi dan kasus korupsinya lebih kental dibanding masalah-masalah tambang seperti masalah izin, masalah lingkungan dan sebagainya. Jadi hal ini akan jadi penilaian tersendiri bagi hakim,” ungkapnya.

Diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024), Budi Said divonis 15 tahun penjara. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam yang merupakan BUMN hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

Selain itu, hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” kata hakim.

(jon)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banjir wild scatter naga hitampola mahjong ways tanpa kendalagebrakan baru lucky nekokeuntungan maksimal mahjong ways 2pola konsisten modal recehfakta misteri scatter hitam mahjong winsrahasia scatter mahjong ways auto winteknik anti rungkat mahjong wayspanduan spesial mahjong ways 2trick scatter mahjong ways 2akun mahjong pro thailandtrik jitu olympus banjir x1000taktik mahjong ways 2 cetak scatterapk pragmatic rtp tinggipeluang kemenangan terbesar mahjong waystrik ampuh banjir scatter mahjong waysrekomendasi game pragmatic server filipinasweet bonanza mudah menangpg soft banjir wild mahjong wayspetualangan mahjong ways 2akun vip mahjong wayshasilkan scatter mahjong ways 2rtp mahjong ways2 scatter hitamwede mahjong ways jackpotbocoran rtp pg soft profithasil panen scatter mahjongrtp mahjong ways suksesapk cheat mahjong ways ampuhfree spin konek mahjong ways 2mahjong ways durasi lamaslot gacorslot demokaisar89