Politik

Vonis 15 Tahun Penjara Budi Said Sudah Tepat

×

Vonis 15 Tahun Penjara Budi Said Sudah Tepat

Sebarkan artikel ini



loading…

Mantan pimpinan KPK Nurul Ghufron mengapresiasi putusan 15 tahun penjara crazy rich Surabaya Budi Said. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nurul Ghufron mengapresiasi putusan 15 tahun penjara crazy rich Surabaya Budi Said. Putusan hakim terhadap Budi Said dalam kasus korupsi terkait jual beli emas PT Aneka Tambang seberat 1,1 ton itu sangat layak diapresiasi.

Menurut Ghufron, putusan 15 tahun penjara dalam korupsi senilai lebih Rp1 Triliun itu sudah tepat. Apalagi ketika putusan tersebut dibandingkan dengan putusan terhadap Harvey Moeis yang divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun. Padahal Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.

“Dalam pemidanaan Mahkamah Agung sebaiknya memiliki standart pemidanaan. Kalau dibandingkan dengan vonis putusan Harvey Moeis, tentu putusan terhadap Budi Said sangat baik,” kata Ghufron di Jakarta, Senin, (30/12/2024).

Namun demikian, Ghufron berharap Mahkamah Agung (MA) memiliki stadardisasi jangka waktu pemidanaan terhadap kasus-kasus korupsi. “Antam bisa lebih ketat dalam pengawasan internal dan memahami terminologi korupsi dan lain-lain,” jelasnya.

Selain mendukung putusan hakim terhadap Budi Said, pakar hukum ini juga mendukung agar Mahkamah Agung punya standardisasi dalam penentuan vonis terhadap kasus korupsi.

Diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024 hakim memvonis Budi Said dengan 15 tahun penjara. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp1,1 triliun.

Selain itu, hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan ,” kata hakim.

(cip)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

modul permainan online mahjongpetualangan terbaik mahjong wins 3pola pecinta kuliner mahjong winssatpam maxwin starlight princessscatter berurutan wild banditobalasan uang tunai gim olympusberpesta bersama sweet bonanzabocoran rtp game pg softgampang menang mahjong waysrahasia sukses mahjong waysscatter maxwin mahjong waysgelar juara mahjong ways pekanbarufitur inovatif mahjong ways 2rekomendasi terpanas mahjong ways 2scatter hitam full wild mahjongkemenangan indah mahjong ways 2pancing scatter hitam mahjong waysakun pragmatic rtp tinggitrik petir merah olympus paling efektifrtp pragmatic playstrategi kaya raya mahjong waysseruput kopi sambil auto spin olympusalasan peluang gates of olympus masih kuatteknik pancing naga emas mahjong waysjaminan profit besar mahjong ways 3slot gacorslot demokaisar89