Politik

MK Hapus Presidential Threshold, DPR dan Pemerintah akan Bentuk Norma Baru

×

MK Hapus Presidential Threshold, DPR dan Pemerintah akan Bentuk Norma Baru

Sebarkan artikel ini



loading…

MK hapus Presidential Threshold, DPR dan Pemerintah akan bentuk norma baru di UU Pemilu. Foto/Dok SINDO

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold . Menurutnya, DPR RI dan Pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“Kami menghormati menghargai putusan MK yang menghapus persentase presidential threshold sebagaimana dalam ketentuan UU saat ini,” kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Rifqi menyampaikan, DPR bersama Pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK dengan membentuk norma baru di UU Pemilu.

“Selanjutnya tentu Pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden,” ucap Rifqi.

Dengan adanya putusan itu, ia menilai, hal ini menunjukkan babak baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia. Apalagi, kata dia, setiap partai politik (parpol) berpeluang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Apa pun itu MK keputusannya adalah final and binding, karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” tandasnya.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan soal persyaratan ambang batas calon peserta pilpres. Putusan dibacakan di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Adapun norma yang diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor