loading…
Masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap buronan Harun Masiku telah berakhir sejak 13 Januari 2021. Foto/Dok.SINDOnews
“Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021,” kata Godam.
Godam menjelaskan, dengan berakhirnya masa pencegahan tersebut, maka Harun Masiku tidak lagi dicegah meninggalkan Indonesia.
“Ya maknanya tidak dicegah. Berarti orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri,” ujarnya.
Godam menjelaskan, pihaknya telah mempertanyakan kelanjutan pencegahan Harun Masiku kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, tidak disebutkan respons dari Lembaga Antirasuah.
“Terakhir komunikasi berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024,” ucapnya.
Baca Juga: Sekutu Terus Tergerus Sampai Kapan Iran Akan Bertahan
Sebelumnya, KPK menerbitkan ulang surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka korupsi Harun Masiku.