Ekonomi

Terungkap Pegawai BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta Sudah Kebiasaan Lama

×

Terungkap Pegawai BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta Sudah Kebiasaan Lama

Sebarkan artikel ini



loading…

Terungkapnya karyawan BPJS Kesehatan yang mendapatkan fasilitas asuransi swasta dari kantornya menjadi sorotan, lantas apakah hal ini melanggar aturan?. Foto/Dok

JAKARTA – Terungkapnya karyawan BPJS Kesehatan yang mendapatkan fasilitas asuransi swasta dari kantornya menjadi sorotan usai terungkap media sosial (medsos). Menurut Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menerangkan, bahwa penambahan dana untuk membeli asuransi kesehatan tambahan (top up) tidak melanggar aturan.

Para pegawai BPJS Kesehatan pada dasarnya masuk sebagai peserta dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN). Kendati, mereka kerap melakukan top up atau dilindungi oleh asuransi kesehatan swasta.

“Nah jadi tentunya mereka itu punya kepesertaan basic-nya BPJS Kesehatan, program BKN (Badan Kepegawaian Negara). Tetapi mereka di top up, jadi asuransi swasta itu bisa bekerjasama dengan perusahaan untuk melindungi para pekerjanya di kesehatan ya,” ujar Timboel saat dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (8/1/2025).

Menurutnya, top up merupakan hal lumrah dan sudah terjadi sejak lama. Kala itu proses top up asuransi kesehatan kerap difasilitasi oleh perusahaan yang kini dinamai PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, anak usaha PT Bank Mandiri Tbk,.

“Kalau BPJS Kesehatan, mereka karyawan semuanya terdaftar di BPJS Kesehatan, bayar iuran, tetapi mereka di top up oleh Inhealth,” paparnya.

Timboel menyebutkan, seorang pegawai BPJS Kesehatan melakukan top up ke asuransi swasta untuk pengobatan dirinya atau keluarganya sangat diperbolehkan.

“Nah jadi seperti kasus misalnya ada perusahaan, dia itu bekerja menjadi peserta JKN, ketika anaknya orang pekerja ini sakit, dia top up, dia pakai asuransi swasta, asuransi swasta ternyata karena dipakai terus habis, nah waktu itu turun, dia menggunakan JKN untuk melanjutkan pengobatan, boleh,” paparnya.

Timboel mencatat, asuransi kesehatan swasta kerap menopang kelas 1 atau VIP dalam tingkatan kelas. Artinya, bila peserta BPJS Kesehatan kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP.

Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

“Nah selisihnya itu, itu bisa dibayar oleh si asuransi swasta kelas 1-nya, VIP-nya selisihnya itu maksimal 75 persen dari kelas 1, ditanggung oleh asuransi swasta. Untuk melayani peserta yang dasarnya dilayani JKN, tapi di top up oleh asuransi kesehatan swasta, kira-kira gitu,” ucap dia.

https://www.youtube.com/watch?v=qItg0

(akr)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

panduan spesial mahjong ways 2trick scatter mahjong ways 2akun mahjong pro thailandtrik jitu olympus banjir x1000taktik mahjong ways 2 cetak scatterapk pragmatic rtp tinggipeluang kemenangan terbesar mahjong waystrik ampuh banjir scatter mahjong waysrekomendasi game pragmatic server filipinasweet bonanza mudah menangpg soft banjir wild mahjong wayspetualangan mahjong ways 2akun vip mahjong wayshasilkan scatter mahjong ways 2rtp mahjong ways2 scatter hitamwede mahjong ways jackpotbocoran rtp pg soft profithasil panen scatter mahjongrtp mahjong ways suksesapk cheat mahjong ways ampuhfree spin konek mahjong ways 2mahjong ways durasi lamaslot gacorslot demokaisar89