loading…
Mantan Dubes Indonesia untuk Nigeria Usra Hendra Harahap memberikan klarifikasi terkait kepulangannya ke Tanah Air dan menanggapi pemberitaan tak berdasar kepada dirinya. Foto/Ist
Sebagaimana pemberitaan pada Jumat 10 Januari 2025, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menarik pulang Dubes Usra Hendra Harahap sebelum masa berakhirnya penugasan.
Juru Bicara Kemlu Roy Soemirat mengatakan, Usra Hendra Harahap telah ditarik pulang sejak akhir Desember 2024.
Usra Hendra Harahap menegaskan, pemberitaan tersebut tidak benar adanya. Sebab, dirinya balik ke Indonesia bukan karena isu tuduhan yang tak berdasar oleh mantan staf KBRI di Abuja, Anissa Rahman. Namun, masa tugasnya sebagai Dubes Nigeria sudah berakhir pada 31 Desember 2024 lalu.
Usra Hendra Harahap mengatakan kepulangannya ke Indonesia murni karena masa tugasnya sudah berakhir bersama 29 Dubes lainnya. Sebagaimana dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 157/P Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Desember 2024.
Dalam keputusan tersebut sebanyak 30 Duta Besar yang diberhentikan dengan hormat sebagai Duta Besar dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia. Salah satunya Dubes Nigeria Usra Hendra Harahap.
“Apa yang diklaim di pemberitaan itu sesuatu yang tidak benar. Kepulangan saya ke Indonesia murni karena masa tugas sudah berakhir 31 Desember 2024 sesuai Kepres RI NO 157/P TAHUN 2024 sebanyak 30 orang Dubes. Bukan dampak tuduhan tak berdasar dan fitnah keji oleh Anissa Rahman yang selama ini muncul di pemberitaan,” ujarnya, Minggu (12/1/2025).
Usra Hendra Harahap menduga tuduhan Anissa Rahman, sebagaimana disampaikan suaminya Aminu Shehu melalui pemberitaan pada Jumat, 10 Januari 2025 sengaja untuk menjatuhkan integritasnya dan merusak nama baiknya.