loading…
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyampaikan pelayanan satu pintu solusi menekan PMI yang bekerja melalui non-prosedural. Foto/istimewa
“Mari kita buat regulasinya ke depan, bahwa orang yang mau keluar itu atas nama apa pun, asal dia dapat upah dan bekerja di luar negeri, harus satu pintu,” kata Karding saat dialog publik terkait pelindungan PMI di Kantor Kementerian P2MI di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Karding menyampaikan kementeriannya mencatat sebanyak 80% dari PMI yang menjadi korban eksploitasi merupakan pekerja yang berangkat secara non-prosedural.
Hal itu menyebabkan pemerintah tidak dapat mengetahui lokasi dan bidang kerja PMI tersebut, serta durasi pekerjaan dan jaminan dan pelindungan pekerjaan.
Oleh karena itu, melalui kebijakan pelayanan satu pintu diharapkan warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri dapat terdata, termasuk bagi pekerja magang maupun musiman.
“Jadi siapa pun yang mau bekerja di luar negeri, itu harus terdaftar supaya masuk di data kami. Kalau dia masuk, maka kita bisa memantau dia pekerjaannya apa, bekerja di mana, siapa yang mengirim, lalu jabatan pekerjaannya apa, terlindungi atau tidak di sana,” ucapnya.
Karding menyampaikan, penguatan sistem vokasi dan peningkatan sumber daya manusia menjadi cara lain untuk meningkatkan pelindungan bagi WNI. Karding menyebutkan dari kebutuhan pekerja yang mencapai 1 juta, Indonesia hanya mampu memenuhi 267.000.
Hal itu disebabkan oleh ekosistem, mulai dari perekrutan, pelatihan, pengiriman, dan penempatan yang terbangun secara sistematis dan terencana.