loading…
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid memberikan keterangan mengenai sertifikat HGB di atas Laut Sidoarjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025). FOTO/BINTI MUFARIDA
“Saya sudah cek di Surabaya, memang ada SHGB sebanyak 3 biji di kawasan di desa namanya Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Nah 3 bidang HGB seluas 656,85 hektare, ya sudah untuk pembulatan tambak 657 (hektare), lah, ya,” kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Setelah dicek, Nusron mengungkap tiga bidang SHGB ini atas nama PT Surya Intipertama (285,16 hektare), PT Semeru Cemerlang (152,36 hektare), dan PT Surya Intipermata (219,31 hektare). SHGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dan 1999, dengan rincian SHGB pertama keluar pada 2 Agustus 1996, kedua pada 15 Agustus 1996, dan ketiga pada 26 Oktober 1999.
“HGB (285,16 hektare) ini keluar pada taun 1996, kemudian yang nomor 2 (seluas 152,36 hektare) juga tanggal 2 Agustus, yang nomor 2 keluar tanggal 15 Agustus 1996. Yang nomor 3 (seluas 219,31 hektare) keluar 26 Oktober tahun 1999,” ujar Nusron.
Dia menilai HGB itu kemungkinan dikeluarkan karena dahulu kawasan tersebut berbentuk tambak. Dia pun mengaku sudah mencocokkan peta kawasan geografis wilayah tersebut pada tahun 90-an dan sesudahnya. Hasilnya, ada perubahan bentuk geografis yang semula tambak menjadi laut.
“Dulunya tambak, sudah tak tunjukkan petanya before sama after ya kan, nah karena before-nya begitu, afternya begini (jadi laut). Kondisi alamnya berubah,” ujarnya.
Oleh karenanya, Nusron menyiapkan dua skenario. Skenario pertama, tidak melanjutkan HGB karena akan habis masa berlaku pada tahun depan. Skenario kedua, memasukkan wilayah itu dalam kategori tanah musnah.
“Karena itu tanahnya sudah enggak ada karena ada abrasi jadi laut. Maka masuk kategori tanah musnah, bisa langsung kita batalkan. Karena ada UU-nya karena itu masuk tanah musnah, tinggal nanti kita cek, kita panggil yang punya, kita klarifikasi dong, enggak bisa serta merta begitu kan, ini kondisinya sudah begini maka dianggap tanah musnah, tinggal diteken,” jelas Nusron.