loading…
Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino. Foto/Dok Pribadi
Ketua Umum DPP GMNI
ORGANIZED Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) adalah lembaga independen jaringan jurnalis investigasi global khusus kejahatan terorganisir dan korupsi.
Setiap tahunnya organisasi yang didanai oleh United Nations Democracy Fund (UNDEF) Dana Demokrasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan nominasi “Person of the Year” kepada mereka tokoh yang dianggap melakukan kejahatan terorganisir dan korupsi.
Belakangan nominasi lembaga ini menjadi perbincangan akibat memasukkan nama Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu tokoh terkorup tahun 2024.
Masuknya nama Jokowi karena dinilai banyak melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), memanipulasi pemilihan umum, menjarah sumber daya alam, hingga pada akhirnya menciptakan konflik akibat ketidakstabilan. Penilaian ini bersumber dari penominasian masyarakat sipil dan jurnalis.
Dalam rekam jejaknya, OCCRP banyak mengungkap kasus korupsi besar dan mengesankan. Misalnya, investigasi mereka terhadap kasus Russian Laundromat, yang mengungkap skema pencucian uang senilai lebih dari 20 miliar dolar AS melalui bank-bank di Eropa. Investigasi lainnya, Azerbaijani Laundromat, menunjukkan bagaimana elit Azerbaijan menggunakan skema pencucian uang untuk menyuap pejabat asing.
Tentu, nominasi OCCRP ini punya pengaruh yang sangat luas mengingat OCCRP sendiri memiliki 70 anggota media investigasi dan 50 mitra, termasuk The New York Times, The Guardian, Der Spiegel, dan Le Monde.
Apalagi OCCRP didukung oleh sejumlah nama-nama besar dalam konteks ekonomi global seperti The European Union, Ford Foundation, Rockefeller Brothers Fund, Open Society Foundations, Swedish International Development Cooperation Agency, United Kingdom Foreign, Commonwealth & Development Office, Ministry for Europe and Foreign Affairs of France, U.S. Department of State hingga National Endowment for Democracy.
Artinya nominasi ini sangat berpengaruh pada citra Indonesia di mata internasional, terutama menggerus kepercayaan investor global terhadap ekonomi Indonesia.
State Capture Corruption dan Investasi
Definisi korupsi yang menjadi fokus OCCRP bukanlah semata-mata korupsi yang dikenal luas yang dalam pengertiannya sebuah tindakan korupsi yang melibatkan pejabat administrasi publik layaknya suap yang dilakukan kepada petugas penegak hukum, petugas bea cukai, penyedia layanan kesehatan, dan pejabat pemerintah lainnya.
Namun, sebuah “State Capture Corruption” yakni sebuah upaya individu dan perusahaan untuk membentuk aturan hukum, kebijakan, dan peraturan negara demi keuntungan mereka sendiri dengan memberikan keuntungan pribadi yang tidak sah kepada pejabat publik.