loading…
Pemkot Surabaya terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warganya. Terbaru, warga Surabaya dapat mengurus adminduk secara online melalui aplikasi KNG (Foto Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan sejumlah target prioritas pemkot di tahun 2025. Sejumlah target prioritas ini salah satunya difokuskan pada peningkatan pelayanan publik.
“Kami berkomitmen terus melakukan reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Wali Kota Eri, Kamis (23/1/2025).
Karenanya, Wali Kota Eri berharap di tahun 2025 ini, Pemkot Surabaya bisa memberikan pelayanan publik yang semakin baik untuk masyarakat.
“Karena hadirnya pemerintah kota adalah sebagai tempat ibadah untuk menyelesaikan dan memberikan yang terbaik bagi warga Surabaya melalui pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menyatakan, pengembangan aplikasi KNG ini merupakan salah satu komitmen pemkot untuk menghadirkan layanan berbasis digital yang mudah diakses kapan saja dan di mana saja.
“Warga Kota Surabaya kini bisa mengajukan layanan adminduk secara mandiri melalui gadget atau handphone mereka. Ini adalah langkah kami untuk mendigitalisasi layanan publik agar lebih praktis dan efisien,” ujar Eddy.
Aplikasi KNG dapat diakses melalui situs dispendukcapil.surabaya.go.id atau melalui barcode scan yang tersedia di kantor kelurahan, kecamatan hingga Mal Pelayanan Publik Siola. Bahkan, untuk mempermudah akses, Dispendukcapil berencana menyebar barcode aplikasi ke Balai RW di seluruh Surabaya.
Warga Surabaya dapat mengurus administrasi kependudukan (adminduk) secara online melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG). (Foto Pemkot Surabaya)
Setelah mengunduh aplikasi, pengguna diharuskan membuat akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone dan email aktif.
Kemudian, kode OTP akan dikirimkan untuk verifikasi akun. Sebagai langkah keamanan tambahan, pendaftar juga diwajibkan mengunggah foto selfie sambil memegang KTP.