loading…
Bea Cukai Bandung amankan lebih dari 2 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. FOTO/dok.SINDOnews
“Dari penindakan itu, kami menegah 2.478.400 batang barang kena cukai (BKC) hasil tembakau/rokok jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai. Diperkirakan nilai barang tersebut adalah Rp3,69 miliar dan perkiraan tidak terpungutnya cukai dari rokok polos yang diamankan ialah sebesar Rp1,85 miliar,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Yudi Irawan dalam keterangan resmi, Jumat (31/1/2025).
Dia mengatakan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dengan mengurangi potensi penerimaan dari cukai tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin standar produksinya. Dengan adanya penindakan yang konsisten dan kerja sama berbagai pihak, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan. Peningkatan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau juga akan berdampak positif pada berbagai sektor.
“Saat ini, barang bukti, sarana pengangkut dan pelaku telah diamankan ke kantor Bea Cukai Bandung dan dihadapkan ke penyidik untuk penanganan perkara lebih lanjut,” lanjut Yudi.
Dia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. “Bersama ciptakan lingkungan yang lebih sehat dan ekonomi yang lebih kuat untuk kemajuan bangsa,” ucapnya.
(nng)