loading…
Ubedilah Badrun (tengah) beserta sejumlah aktivis yang tergabung dalam Nurani 98 memberikan keterangan seusai memberikan laporan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto/Arif Julianto
“Tanpa penjelasan dari Rektor. Biasanya ada SK pemberhentian dan pengangkatan dengan alasan dalam klausul pertimbangan dan seterusnya,” kata Ubed kepada iNews Media Group, Sabtu (1/2/2025).
Terkait pencopotan dirinya, Ubed meminta kementrerian terkait untuk melakukan monitoring atau evaluasi terhadap pola manajemen dan pengambilan keputusan di banyak Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
“Jika tidak dilakukan, ini bisa menjadi ‘bom waktu’. Cukup saya yang terakhir menjadi korban. Kegelisahan kolektif di banyak universitas sedang terjadi,” ujarnya.
Menurut Ubed, pola kebijakan atas nama otoritas rektor berpotensi besar terjadinya nepotisme yang membuat kampus tidak sehat dan sangat politis.
Lihat Juga Foto: Nurani 98 Laporkan OCCRP ke KPK, Soroti Nama Jokowi dalam Daftar Pemimpin Paling Korup 2024
Diketahui, Ubedilah Badrun dikenal juga sebagai seorang aktivis yang kritis. Dia bersama sejumlah Aktivis 98 yang tergabung dalam Nurani 98 pernah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya. Desakan itu mereka lakukan dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/1/2025).
Menurut Ubed, KPK sebagai lembaga yang berwenang menangani permasalahan korupsi harus berani menelusuri setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk Jokowi dan keluarganya. “Agar dalam penegakan hukum untuk memberantas korupsi tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, siapa pun sama di muka hukum, termasuk mantan Presiden Joko Widodo dan keluarganya,” kata Ubed di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/1/2025).
(zik)