loading…
Lolly alias Laura Meizani, anak Nikita Mirzani disebut melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi pil khusus yang dikombinasikan dengan minuman berkarbonasi. Foto/Instagram Lolly
Informasi ini diungkap oleh Razman Arif Nasution, kuasa hukum Vadel Badjideh , yang menjelaskan bahwa peristiwa ini tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Berdasarkan dokumen tersebut, anak sulung Nikita Mirzani ini mengaku telah menjalani hubungan intim sebanyak 10 kali dengan Vadel sebelum akhirnya hamil pada 9 Mei 2024.
Setelah mengetahui dirinya hamil, Lolly diduga mengambil langkah untuk menggugurkan janinnya. Ia disebut menggunakan metode aborsi dengan meminum pil tertentu, yang dikombinasikan dengan minuman berkarbonasi untuk mempercepat prosesnya.
“Dia mengaku dengan menggugurkan sendiri dengan memakan obat, dan dia mengaku video call dengan Vadel. Harus ada bukti Lolly dan Vadel video call saat dia melakukan aborsi. Pengakuan Lolly, dia memakan pil untuk mengeluarkan ini (janin yang dikandung) tambah minuman Sprite,” kata Razman dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (16/2/2025).
Foto/istimewa
“Kalau itu dilakukan, maka Lolly melakukan tindak pidana aborsi dan itu mengikat dia diproses hukum. Nggak usah dibilang dia lolos. Anak umur 13 tahun, dia membunuh, menganiaya, dia masuk penjara,” sambungnya.
Menurut Razman, keberadaan kliennya dalam momen tersebut menjadi perdebatan hukum. Jika terbukti bahwa Vadel mengetahui tindakan tersebut tetapi tidak menghentikannya, maka ada kemungkinan ia bisa dimintai pertanggungjawaban. Namun, jika tindakan itu sepenuhnya dilakukan atas inisiatif Lolly tanpa ada paksaan atau bantuan dari pihak lain, maka tanggung jawab hukum lebih cenderung jatuh pada dirinya sendiri.
“Jadi kalau dia melakukan perbuatan itu, dia secara sadar mengetahui bahwa itu yang dia lakukan, dan dia melakukan sendiri meski pun Vadel tahu misal, bisa saja Vadel melarang. Tapi dia tidak mau, dia melakukannya. Maka mereka harus membuktikan, itu janinnya siapa,” jelasnya.