loading…
Imparsial memberikan penilaian terhadap sisi penegakan hukum 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Khususnya terkait Polri yang harus berbedah di sektor pelayanan. Foto/Dok. SINDOnews
Salah satu contoh kasusnya adalah penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang Selatan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL. Di mana pada saat itu Kapolsek Cinangka AKP Asep Irawan disebut menolak laporan masyarakat. Namun Polri bisa bertindak cepat dengan mencopot Kapolsek Cinangka dari jabatannya.
“Tindakan tegas dari institusi Polri terhadap Kapolsek Cinangka ini sudah tepat dan tentunya dapat menjadi pelajaran bagi anggota kepolisian yang lain di berbagai daerah terkait bagaimana mereka seharusnya merespons aduan dari masyarakat,” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, Sabtu (25/1/2025).
Untuk itu, menurut Imparsial, yang menjadi catatan dalam 100 hari pemerintahan Prabowo ini yakni Polri perlu meningkatkan kinerjanya terkait dengan pelayanan masyarakat. ”Jangan sampai ada lagi laporan masyarakat yang diabaikan,” sambungnya.
Di sisi lain, Imparsial menilai Polri mengambil langkah tepat dalam kasus penembakan warga sipil dengan mencopot Kapolrestabes Semarang. “Harapannya hal ini dapat menjadi deterrence bagi seluruh jajaran Polri agar kesalahan-kesalahan di masa datang dapat diminimalisir,” ujarnya.
Imparsial juga menyoroti usulan menempatkan lembaga kepolisian di bawah kementerian. Ardi melihat respons masyarakat yang ingin menempatkan lembaga penegak hukum tersebut di bawah kementerian terlalu reaktif dan tanpa kajian.
Hal itu tidak secara mendalam melihat permasalahan sesungguhnya yang ada di tubuh kepolisian. Seperti masih terbatasnya sarana dan prasarana Polri untuk mendukung kerja-kerja di lapangan. Kemudian terbatasnya kapasitas SDM, serta kurangnya keterampilan yang bersifat teknis dalam menangani berbagai persoalan yang diadukan kepada kepolisian.
Untuk itu Polri perlu mengkaji secara bersama-sama dengan masyarakat sipil. ”Terkait bagaimana mengatasi berbagai akar persoalan tersebut agar didapatkan solusi yang komprehensif,” tuturnya.
Langkah yang tepat, menurut Ardi, Polri bisa melakukan evaluasi sistem internal yakni peraturan kapolri (Perkap) atau petunjuk teknis (Juknis) tentang pelaksaanan tugas kepolisian apakah sudah tepat dan ramah terhadap isu hak asasi manusia. Dia menyebut beberapa perkap perlu ditinjau ulang, khususnya yang berkaitan dengan tugas kepolisian terutama dalam pelayanan masyarakat.
Selain itu, perlu adanya pengawasan pelaksanaan perkap tersebut agar berjalan berjalan semestinya. Kedua, terkait sarana dan prasarana, kantor kepolisian di seluruh Indonesia tidak memiliki fasilitas yang sama, khususnya dalam merespon laporan atau aduan masyarat. Hal ini perlu diperhatikan oleh kepala kepolisian baik pada tingkat wilayah, daerah, maupun pusat.