loading…
Guru besar FHUI Hikmahanto Juwana mendukung pemberantasan judi online dan meminta pemerintah mengkaji usulan kasino dilegalkan demi meningkatkan devisa negara. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
Pasalnya, Indonesia juga sebagai negara dengan mayoritas muslim, hal ini sama seperti Uni Emirat Arab (UEA) yang kini tengah membangun kasino besar di negaranya dan Malaysia secara resmi telah melegalkan kasino pada tahun 1969.
Baca juga: Kerugian Ekonomi Akibat Judi Online Bisa Tembus Rp1.000 Triliun
Karena itu, Hikmahanto meminta pemerintah Indonesia untuk membuka mata menyikapi hal tersebut. Termasuk membuat assesment atau penilaian yang objektif terkait dengan tiga hal penting.
Pertama, lanjut Hikmahanto, soal perputaran uang terkait dengan masalah judi ini seberapa besar. Hal itu karena berdasarkan temuan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keungan (PPATK), judi online yang dioperasikan di Kamboja, di Myanmar itu jumlah perputaran uangnya sangat besar.
“Yang kedua adalah apakah memang bisa rakyat kita yang katanya mayoritas beragama Islam, terus sangat beragama, untuk melepaskan diri dari judi? Ternyata kan enggak,” kata Hikmahanto kepada wartawan dikutip Minggu (18/5/2025).
Hikmahanto menuturkan poin ketiga yang tidak kalah penting adalah bila Indonesia harus buat assessment terkait dengan masalah penegakan hukumnya.
Baca juga: PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Menurutnya, negara punya masalah penegakan hukum, meski beberapa kali pemerintah berniat untuk berantas korporasi judi online. Akan tapi yang jadi masalah korporasi tersebut berada di Kamboja dan Myanmar yang memang melegalkan kasino.