Politik

Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Yusril: Final dan Mengikat

×

Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Yusril: Final dan Mengikat

Sebarkan artikel ini



loading…

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menghormati putusan MK yang menghapus presidential threshold. Foto: SINDOnews/Nur Khabibi

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold . Adanya putusan tersebut setiap partai politik peserta Pemilu dapat mencalonkan presiden dan wakil presidennya masing-masing.

“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” ujar Yusril, Jumat (3/1/2025).

Menurut dia, pemerintah secara internal akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres 2029.

“Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” katanya.

“Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu, dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” sambungnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Norma yang diujikan oleh para pemohon yakni Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Namun, karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945. “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tambahnya.

(jon)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

panduan terbaru mahjong ways 2mahjong ways 2 permainan terbaikpola terbaru mahjong ways terbukti sukseskejutan mengharukan mahjong waysmisteri kode rahasia mahjong waysmahjong ways ladang cuan spesialscatter hitam mahjong ways pemain barukombinasi wild dan scatter mahjongpemancing scatter hitam mahjongstrategi bombastis sweet bonanza 1000balasan uang tunai gim olympusberpesta bersama sweet bonanzabocoran rtp game pg softgampang menang mahjong waysrahasia sukses mahjong waysscatter maxwin mahjong waysgelar juara mahjong ways pekanbarufitur inovatif mahjong ways 2rekomendasi terpanas mahjong ways 2scatter hitam full wild mahjongkemenangan indah mahjong ways 2pancing scatter hitam mahjong waysakun pragmatic rtp tinggitrik petir merah olympus paling efektifrtp pragmatic playstrategi kaya raya mahjong waysseruput kopi sambil auto spin olympusalasan peluang gates of olympus masih kuatteknik pancing naga emas mahjong waysjaminan profit besar mahjong ways 3slot gacorslot demokaisar89