loading…
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) di ruang Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). Foto/Ist
Hal itu ditegaskan Syaiful Huda saat dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) di ruang Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Sedikitnya 100 perwakilan Pertepedesia dari seluruh Indonesia menyampaikan pandangan mereka atas aksi sepihak dari Kemendes PDT yang mengantung nasib mereka.
“Kami menilai pengelolaan tenaga profesional di kementerian/lembaga tidak boleh hanya didasarkan pada persoalan suka dan tidak suka (like and dislike) tetapi harus didasarkan pada KPI yang jelas. Dengan demikian tujuan dari keberadaan tenaga profesional di K/L benar-benar optimal sesuai dengan tujuan keberadaan mereka,” kata Syaiful Huda.
Pria yang akrab disapa Huda ini menegaskan alasan jika penghentian TPP di lingkungan Kemendes PDT karena faktor pencalegan cenderung dibuat-buat. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang TPP sebagai tenaga profesional untuk maju menggunakan hak untuk dipilih dan memilih.
“Dari semua aspek legal, dilihat secara kronologis TPP yang maju caleg tidak ada yang dilanggar secara hukum, tidak ada sengketa Pemilu yang dipicu oleh TPP. Tidak ada teguran Bawaslu maupun KPU terkait dugaan pelanggaran oleh TPP saat maju caleg,” ujarnya.
Bahkan dari laporan TPP, lanjut Huda, ada respondensi antara KPU dan Kemendes PDT yang menegaskan jika tidak ada masalah jika pendamping desa maju sebagai caleg dalam Pemilu 2024. Menurutnya, hal itu membuat TPP merasa tidak ada beban saat maju menjadi caleg.
“Lalu tiba-tiba sekarang mereka dipersoalkan bahkan diberhentikan gara-gara mereka nyaleg. Padahal mayoritas mereka adalah TPP dengan masa kerja dan pengalaman panjang yang ingin memajukan desa-desa dampingan mereka dengan menjadi anggota legislatif,” katanya.