Ekonomi

Kemendagri dan BKKBN Bahas Implementasi Anggaran DAK KB 2025

×

Kemendagri dan BKKBN Bahas Implementasi Anggaran DAK KB 2025

Sebarkan artikel ini



loading…

Kemendagri dan BKKBN menggelar Rapat Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Subbidang Keluarga Berencana (KB) Tahun 2025. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) bersama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggelar Rapat Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Subbidang Keluarga Berencana (KB) Tahun 2025.

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Sumule Tumbo mengatakan, acara ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah melalui DAK Nonfisik.

“DAK adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 72 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Sumule, dikutip pada Sabtu (18/1/2025).

Lebih lanjut, Sumule menyampaikan penganggaran dan penggunaan DAK Nonfisik TA 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan DAK Nonfisik dan Petunjuk Teknis DAK Nonfisik yang ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan daerah Pemerintah Daerah menyusun dokumen rencana pembangunan daerah, dokumen rencana perangkat daerah, dan dokumen Pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Sumule.

Sumule melanjutkan pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Oleh karenanya, penyusunan APBD harus memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

“Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam APBD,” ujar Sumule.

(nng)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

cara sesepuh atasi kekalahan game pg softcheat apk mahjong auto scatterjp paus mahjong wins 2kombinasi mahjong wayslist jam gachor mahjong ways 2 bulan januaripola scatter hitam mahjong waysraksasa provider profit terbaik 2025teknik andalan scatter hitam mahjong wins 3petir perkalian gates of olympusprofit to the max mahjong waysrahasia banjir wild koi gatejackpot instan mahjong winsperpaduan mahjong ways jackpot instanupdate pola scatter hitam mahjong waysstrategi pola jitu starlight princessmagnet scatter hitam mahjong ways 2slot gacorslot demokaisar89https://semangat.indramayukab.go.id/user/https://aksara.kemdikbud.go.id/over/