loading…
Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 25 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga April 2025 dijatuhi sanksi. Foto/Dok SindoNews
Selain itu, terdapat 8 hakim lain yang juga terbukti melanggar KEPPH. Namun, KY tidak mengusulkan sanksi bagi mereka karena sebelumnya telah dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA), mulai dari sanksi ringan hingga berat.
Anggota KY Joko Sasmito merinci jenis sanksi ringan yang diusulkan, yakni teguran lisan kepada 1 hakim, teguran tertulis kepada 5 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis kepada 9 hakim.
Baca juga: Tok! Heru Hanindyo, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara