Politik

MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Peserta Pemilu Berhak Usulkan Capres-Cawapres

×

MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Peserta Pemilu Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Sebarkan artikel ini



loading…

MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Peserta Pemilu Berhak Usulkan Capres-Cawapres. Ilustrasi/Dok SINDOnews

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). MK juga memberi penduan dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017, termasuk soal semua parpol peserta pemilu berhak usulkan calon presiden dan wakil presiden.

MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta pilpres. Putusan dibacakan di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Adapun norma yang diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

“Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Sebelumnya, saat membacakan bagian pertimbangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan agar pembentuk undang-undang dalam revisi UU 7 Tahun 2017, dapat melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banjir wild scatter naga hitampola mahjong ways tanpa kendalagebrakan baru lucky nekokeuntungan maksimal mahjong ways 2pola konsisten modal recehfakta misteri scatter hitam mahjong winsrahasia scatter mahjong ways auto winteknik anti rungkat mahjong wayspanduan spesial mahjong ways 2trick scatter mahjong ways 2akun mahjong pro thailandtrik jitu olympus banjir x1000taktik mahjong ways 2 cetak scatterapk pragmatic rtp tinggipeluang kemenangan terbesar mahjong waystrik ampuh banjir scatter mahjong waysrekomendasi game pragmatic server filipinasweet bonanza mudah menangpg soft banjir wild mahjong wayspetualangan mahjong ways 2akun vip mahjong wayshasilkan scatter mahjong ways 2rtp mahjong ways2 scatter hitamwede mahjong ways jackpotbocoran rtp pg soft profithasil panen scatter mahjongrtp mahjong ways suksesapk cheat mahjong ways ampuhfree spin konek mahjong ways 2mahjong ways durasi lamaslot gacorslot demokaisar89