Politik

Penambahan Reses DPD Dianggap Bebani APBN

×

Penambahan Reses DPD Dianggap Bebani APBN

Sebarkan artikel ini



loading…

Pelantikan 152 anggota DPD periode 2024-2029 dalam Sidang Paripurna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada 1 Oktober 2024. Foto/Dok. SINDOphoto/Arif Julianto

SURABAYA – Jumlah masa reses di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada rentang Oktober-Desember 2025 bertambah. Dari yang seharusnya satu kali menjadi dua kali.

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengkritik keras kebijakan penambahan jumlah masa reses tersebut. Keputusan menambah jumlah reses dari empat kali menjadi lima kali pada tahun persidangan terakhir dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat berujung pada pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan negara.

Sebab, masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR. Sedangkan di rentang Oktober hingga Desember 2025, DPR hanya satu kali reses. “Selain melanggar UU MD3, penambahan reses membebani APBN. Ini mencerminkan para pembuat kebijakan di DPD tidak memiliki sense of crisis,” kata Hardjuno di Surabaya, Jumat (16/1/2025).

Hardjuno menegaskan, uang pajak rakyat yang dipakai untuk membiayai penambahan reses anggota DPD ini sangat besar. Bahkan angkanya mencapai miliaran rupiah.

“Kalau tidak salah setiap orang menerima lebih kurang Rp350 juta sekali reses. Sedangkan jumlah anggota DPD sekarang 152 orang. Jadi dikalikan saja, berapa uang APBN yang terkuras untuk penambahan reses DPD RI ini,” ujarnya.

Peneliti studi perampasan aset di beberapa negara itu mengatakan penambahan reses DPD bisa dianggap tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU yang mengatur pengelolaan keuangan negara. “Selama ini jadwal sidang dan reses DPD telah disinkronkan dengan DPR untuk memastikan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi berjalan efektif,” tuturnya.

Dalam pandangan Hardjuno, langkah penambahan reses ini dapat mencederai prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara. “Kami minta stop menghambur-hamburkan dana APBN untuk kegiatan reses ini,” tandasnya.

Hardjuno juga menguraikan perilaku korup tidak hanya berbentuk tindakan melawan hukum secara langsung, tetapi juga yang tidak mematuhi prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks ini, prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab harus tetap ditegakkan.

Karenanya, dia berharap kritik ini dapat menjadi perhatian bagi pimpinan DPD agar lebih bijak dalam membuat kebijakan anggaran. “Kami harapkan, semua pihak yang terlibat bersikap terbuka terhadap kritik dan segera mengambil langkah korektif untuk memperbaiki kebijakan yang telah diambil,” tuturnya.

Sebelumnya, Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi. Menurut ICWI, penambahan jumlah reses yang tidak sesuai aturan berimplikasi pada penggunaan anggaran negara yang tidak semestinya, terutama di tengah kondisi fiskal negara yang defisit.

(poe)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

cara sesepuh atasi kekalahan game pg softcheat apk mahjong auto scatterjp paus mahjong wins 2kombinasi mahjong wayslist jam gachor mahjong ways 2 bulan januaripola scatter hitam mahjong waysraksasa provider profit terbaik 2025teknik andalan scatter hitam mahjong wins 3petir perkalian gates of olympusprofit to the max mahjong waysrahasia banjir wild koi gatejackpot instan mahjong winsperpaduan mahjong ways jackpot instanupdate pola scatter hitam mahjong waysstrategi pola jitu starlight princessmagnet scatter hitam mahjong ways 2slot gacorslot demokaisar89