Politik

PKB Sebut Gugatan Achmad Ghufron ke Cak Imin Ditolak PN Jakpus

×

PKB Sebut Gugatan Achmad Ghufron ke Cak Imin Ditolak PN Jakpus

Sebarkan artikel ini



loading…

DPP PKB menyebut gugatan Achmad Ghufron ke Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ditolak PN Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews/yulianto

JAKARTA – Sidang gugatan anggota DPR Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berakhir. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut.

“Dengan ditolaknya Gugatan Gofron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar pupus,” kata kuasa hukum DPP PKB Anwar Rachman (18/12/2024).

Menurut Anwar, tuduhan Gofron yang menganggap PKB sewenang-wenang dan tidak prosedural terjawab sudah. Sebab, pemecatan adalah urusan internal partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU khusus yakni UU No:2 Tahun 2008 Jo UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. “Jadi, persoalan yang diajukan penggugat adalah urusan internal,” ucapnya.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Pribadi Ketua Umun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor No:695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst lantaran diberhentikan.

Pemberhentian Achmad Ghufron sebagai anggota PKB yang dilakukan oleh DPP PKB berdasarkan SK DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024 Tentang Penetapan Pemberhentian Ach Ghufron Sirodj (Penggugat) Dari Keanggotaan PKB karena Ghufron telah melanggar AD/ART PKB serta peraturan PKB yakni melanggar disiplin partai.

Ghufron menyebut pemecatan dirinya dari anggota PKB tersebut melanggar AD/ART PKB dan Peraturan PKB sehingga Ghufron merasa telah didholimi PKB.

Padahal, kata Anwar, menurut peraturan perundang-undangan penyelesaian perselisihan partai politik sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik harus diselesaikan oleh internal Partai Politik yang diatur dalam AD/ART yakni Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk partai politik.

“Oleh karena Ghufron mengajukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu dan tidak mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Partai dan tidak dapat mengajukan bukti Salinan putusan Mahkamah Partai, maka prosedurnya sudah dilanggar,” ucapnya.

(cip)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

trik spin mahjong ways scatter hitamtrik pancing free spin mahjong10 rtp tinggi akurat pragmaticderetan rtp pragmatic tinggi bulan inimodal super receh mahjong waysjepe mahjong ways 2banjir scatter mahjong ways mengejutkanscatter naga hitam mahjongkemudahan scatter hitam mahjong waysolympus jackpot legendarispanduan mahjong wins 2 edisi 20255 bocoran game hoki maxwin mulusjackpot scatter hitam rtp tertinggimahjong ways 2 akun prokemenangan terbesar mahjong ways pg softpg soft murah maxwin mahjong wayside cemerlang mahjong ways jackpotteknik kuasai mahjong modal recehpeluang profit luar negeribocoran trik mahjong waystrik scatter hitam mahjong ways 2raih jackpot mahjong ways 2tekad mencetak cuan mahjong ways 2optimalkan jackpot mahjong ways 2jackpot besar mahjong ways 2system autospin gates of olympushidden gem game pragmatic playtrik gampang menang mahjong wins 3bocoran game gampang menangpola gachor lucky nekotrik cuan mahjong winswebsite terbaik mahjong ways1wisata kuliner dapat jackpot starlight princesspeningkatan performa trik mahjong waysmahjong ways 2 ditemani kopitrik ampuh raih maxwin mahjong ways 2bocoran rahasia hoki dibalik olympuscheat mahjong server luarkumpulan pola sensasional pg soft maxwinwild scatter naga hitam mahjong ways 2pola paten mahjong ways 2scatter hitam mahjong ways member barurahasia rtp mahjong ways 2slot gacorslot demokaisar89