Ekonomi

Resmi Berlaku, Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Kini Bebas BBNKB

×

Resmi Berlaku, Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Kini Bebas BBNKB

Sebarkan artikel ini



loading…

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus BBNKB untuk kendaraan bekas atau seken. FOTO/Shuuterstock

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas atau seken mulai 5 Januari 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor bekas tidak lagi dikenakan biaya BBNKB.

“Dengan diberlakukannya ketentuan ini, proses balik nama kendaraan bermotor bekas di Jakarta kini menjadi lebih mudah, cepat, dan hemat,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam pernyataan resmi, Senin (19/5).

Baca Juga: Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama secara resmi dan memperbarui data kendaraan di sistem kependudukan serta perpajakan daerah.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pungutan atas penyerahan hak kepemilikan kendaraan bermotor, baik karena jual beli, hibah, warisan, maupun penyertaan modal ke dalam badan usaha.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor