loading…
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono disebut minta bagian jatah ke hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Foto/Felldy Utama
Hal itu disampaikan Mangapul saat menjadi saksi dalam dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa eks Pejabat MA Zarof Ricar; ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3/2025).
Awalnya, Jaksa menanyakan saksi perihal uang SGD140 ribu ditujukan untuk vonis bebas Ronald Tannur. Namun, Mangapul mengaku tidak disebutkan secara gamblang uang ditujukan untuk vonis yang dimaksud.
“Kemudian, dari 140 ribu SGD tadi adalah terkait dengan perkara yang akan diputus untuk perkara Gregorius Ronald Tannur?” tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Secara spesifik enggak dibilang begitu, cuman ini ada terima kasihnya karena berapa hari sebelumnya kami kan bebas, mendapatkan bebas. Jadi ya itu, jadi ini ada uang terima kasihnya kata beliau, akhirnya dibagi yang bawa itu,” kata Mangapul.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan Mangapul perihal pembagian uang yang dimaksud.
“Itu kan satuan 1.000 ya, 140 ribu SGD. Jadi waktu itu karena Pak Erintuah Damanik menyatakan sama kami, sama saya, bahwa ini akan disisihkan, nanti sisanya baru kami bagi. Sisihkan itu menurut beliau untuk Pak Ketua, ketua yang lama Pak Rudi,” jawab Mangapul.