loading…
Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu. FOTO/X
Said Didu menjelaskan sebuah proyek ketika masuk daftar PSN akan banyak mendapatkan fasilitas kemudahan yang diberikan negara. Bahkan risiko politik, sosial, dan ekonomi yang ada dalam proses pengerjaan PSN bisa ditanggung oleh negara.
“PSN itu memberikan keistimewaan, bahwa ada apabila terjadi risiko politik pun itu ditanggung negara. Risiko hukum, maka negara harus membela, risiko sosial misal ada warga yang protes, negara yang harus bayar, bukan pengembang,” kata Said Didu pada Jumat (24/1/2025).
Sehingga, dengan fasilitas dan jaminan dari negara terhadap PSN yang diberikan PIK 2 bukan tidak mungkin apabila pengembang bisa semakin masif untuk melakukan percepatan untuk menyelesaikan proyek yang telah terjamin negara.
“Dulu (sebelum PSN) itu kan PIK 1, PIK 2 Kosambi, PIK 3 Teluk Naga. Tapi pada saat Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa PIK 2 itu menjadi PSN, maka semua plang PIK iut diubah menjadi PIK 1,” kata Said Didu.
“Saya pikir PSN PIK 2 ini memanfaatkan celah hukum yang ada. Mereka berhasil melakukan itu. Seluruh pembebasan lahan dilakukan dengan menyatakan ini PSN. Nah termasuk pemagar laut yang belakangan terjadi sangat masif dilakukan,” tambahnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri telah mengungkapkan bahwa terdapat Sertipikat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik di atas kawasan pagar laut. Setidaknya ada 263 bidang yang punya sertifikasi HGB dan Hak milik. Terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.
Said Didu menyebut, pengembang PIK 2 memanfaatkan celah regulasi yang ada dalam Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.