loading…
KPK memastikan proses hukum terhadap pengusut dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tidak akan berbenturan dengan Polri. FOTO/DOK.SINDOnews
“Untuk debiturnya tidak berbenturan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Minggu (2/2/2025).
Tessa menegaskan, tak ada komunikasi khusus antara KPK dan Polri terkait pengusutan kasus korupsi ini. Tessa menyebut kasus yang ditangani Polri tak akan dilimpahkan ke KPK.
“Tidak ada. Karena tidak sama debiturnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kortastipikor Polri mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebut pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan dalam proses pembiayaan. Cahyono menyebut ada dana disalurkan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sementara KPK telah menetapkan tujuh orang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ketujuh orang itu juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Lembaga Antirasuah juga menyebutkan kerugian negara dari kasus tersebut mencapau Rp1 triliun.
“Taksiran Kerugian Negara sekitar (Rp)1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).
(abd)