loading…
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel memastikan perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan bisa dipidana. Foto/Dok
“Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,” ujar Noel di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Sikap perusahaan tersebut masuk tindak pidana karena melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bila mensyaratkan uang tebusan agar ijazah dikembalikan melanggar Pasal 368 KUHP.
Baca Juga: 44 Korban Penahanan Ijazah oleh UD Sentosa Seal Lapor ke Polda Jatim
“Kami menghimbau pengusaha agar jangan menahan ijazah karyawan. Kami tidak bermaksud membatasi atau menekan pengusaha, sama sekali tidak. Tetapi dalam berusaha, jangan menekan karyawan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” paparnya.