loading…
Pemerintah tengah merancang regulasi pembatasan usia minimum untuk mengakses platform daring. FOTO/iStock
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengatakan pembatasan usia sangat penting, mengingat survei UNICEF (2023) mengungkapkan bahwa mayoritas anak Indonesia (99,4%) menggunakan internet hingga 5,4 jam per hari, dengan 85,4% menikmati aktivitas daring untuk hiburan dan komunikasi.
“Pembatasan usia ini juga memiliki tantangan, salah satunya adalah anak-anak yang bisa dengan mudah mengakses platform dengan identitas orang tua,” ujar dia pada Jumat (21/2/2025).
Selain regulasi, Jasra menekankan pentingnya literasi digital, terutama bagi orang tua, agar mereka bisa mengawasi aktivitas anak secara lebih baik. Edukasi ini perlu didorong pemerintah melalui pengenalan fitur parental control.
Pakar Hukum Teknologi Indriaswati Dyah Saptaningrum mengatakan regulasi penting, namun isu kompleks terkait anak di dunia maya perlu pendekatan shared responsibility, melibatkan penyedia layanan, keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
“Regulasi harus disusun dengan pendekatan holistik, memperhatikan psikologi anak dan kondisi sosial masyarakat,” ujar dia.
Baca Juga: Lindungi Anak di Ranah Digital, Pemerintah Buat Aturan Pembatasan Usia Bermedia Sosial
Sementara, Direktur ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, menekankan pentingnya upaya kolaboratif untuk melindungi anak, meliputi regulasi, literasi digital, serta pengawasan efektif. Ia juga setuju bahwa literasi orang tua lebih penting daripada regulasi semata. “Orang tua, sekolah, dan platform digital harus bekerja sama dalam edukasi ini,” jelasnya.
Namun, perumusan regulasi harus dilakukan dengan hati-hati. Jasra mengingatkan agar kebijakan ini tidak terburu-buru, melainkan memerlukan waktu dan kajian mendalam untuk menghindari masalah baru. Proses ini harus mengharmonisasikan kebijakan yang ada, sehingga dampaknya tidak merugikan anak-anak.
Belajar dari Singpaura