loading…
Pemerintah mengizinkan UKM mengelola pertambangan. Izin ini diatur dalam hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas UU Minerba. Foto/Dok
Sekalipun UU Minerba terbaru mengizinkan, pemerintah juga menetapkan syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi pelaku usaha kecil menengah ( UKM ). Misalnya, untuk modal awal setidaknya dimulai dari Rp10 miliar.
Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan, Ahmad Redi menilai, syarat modal awal yang harus dipenuhi oleh UKM bikin dilematis. Pasalnya, modal usaha antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar masuk dalam kategori pelaku usaha menengah dan bukan UMK.
Kategori itu dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Bahwa usaha mikro ini menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, ini kan usahanya jelas, modalnya pun jelas. Jadi mungkin tadi statement dari Pak Bahlil yang Rp10 miliar itu menurut saya juga menjadi dilematis,” ujar Ahmad Redi dalam sesi Market Review IDX Channel, Jumat (21/2/2025).
Satu sisi, izin UMK mengelola tambang merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menjelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Namun di sisi lain sisi syarat mengelola tambang dimulai dengan modal Rp10 miliar justru membingungkan.
“Di satu sisi ingin memberikan ruang kepada usaha kecil, kalau menengah ya tadi modalnya sudah clear ya, tapi usaha kecil ini kan menurut PP 7 Tahun 2021 ya tidak sebesar itu. Padahal Undang-Undang jelas memberikan ruang,” paparnya.
Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumandiri) bahkan berbeda pendapat atau tidak setuju Usaha Mikro dan Kecil diberikan ruang mengelola tambang.
Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny menilai, kekayaan alam yang dikuasai oleh negara tidak serta merta diserahkan kepada masyarakat, termasuk UKM. Apalagi harus mengelola hasil tambang.